on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/25/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2000
Also known as: Peraturan BI 2/25/PBI/2000 · Peraturan BI No. 2/25/PBI/2000
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengeluaran dan pengedaran uang rupiah pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2000 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Republik Indonesia. Uang rupiah ini merupakan jenis uang kertas yang terbuat dari bahan serat kapas dan memiliki nilai nominal Rp 1.000 (seribu rupiah). Ciri-ciri uang rupiah pecahan 1.000 (seribu) meliputi warna, gambar, dan bahan yang spesifik. Bagian muka dicetak dengan warna biru, jingga, violet, merah, dan hijau, menampilkan gambar Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura. Bagian belakang dicetak dengan warna biru kemerahan, hijau, kuning, biru, dan violet, menampilkan gambar Pulau Maitara dan Tidore. Bahan uang terbuat dari 100% serat kapas dengan ukuran 141 mm x 65 mm, berwarna krem, dan memiliki tanda air berupa gambar Pahlawan Nasional Cut Nyak Meutia. Uang rupiah ini dikeluarkan dan diedarkan mulai tanggal 29 November 2000.