on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Also known as: PERPRES 111/2022 · PERPRES No. 111 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 111 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mempercepat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) di Indonesia, sejalan dengan agenda global SDGs 2030. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, keberlanjutan sosial, kualitas lingkungan, dan tata kelola yang berkelanjutan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan sasaran TPB nasional hingga tahun 2024, yang menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional dan Daerah. Peraturan ini juga mengatur pembentukan tim koordinasi nasional yang terdiri dari Dewan Pengarah Nasional, Tim Pelaksana Nasional, Kelompok Kerja Nasional, dan Tim Pakar untuk memastikan pelaksanaan TPB. Selain itu, pendanaan TPB diatur melalui APBN, APBD, dan sumber lain yang sah, termasuk Pendanaan Inovatif.