For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Daya No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2014–2019

Also known as: Perda Kabupaten Sumba Barat Daya 2/2015 · Perda Kabupaten Sumba Barat Daya No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:6 Maret 2015Publication Date:6 Maret 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2014–2019
LocationPemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya
Effective Date06 Maret 2015
Publication Date06 Maret 2015
Place of EnactmentTambolaka

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kabupaten Sumba Barat Daya untuk tahun 2014-2019. RPJM Daerah ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun dan merupakan pelaksanaan tahap kedua dari RPJP Daerah terhitung sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2019.

Latar Belakang dan Tujuan:

RPJM Daerah disusun sebagai pedoman resmi bagi Pemerintah Daerah, DPRD, swasta, dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan. Tujuannya adalah untuk menjabarkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih sebagai acuan pembangunan daerah 5 (lima) tahun ke depan, menjabarkan kondisi umum daerah, menyediakan acuan resmi bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan, menyediakan tolok ukur untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja tahunan setiap SKPD, memudahkan penyusunan program dan kegiatan secara terpadu, terarah, dan terukur, serta memudahkan pemahaman dan penilaian arah kebijakan dan program.

Ketentuan Substansial:

RPJM Daerah memuat visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah. Visi Kabupaten Sumba Barat Daya adalah "Terwujudnya masyarakat Sumba Barat Daya yang Sejahtera, Mandiri dan Aman". Misi pembangunan daerah meliputi:

  1. Melaksanakan pembangunan ekonomi berbasis pertanian.
  2. Melaksanakan pembangunan infrastruktur/sarana pelayanan publik.
  3. Menciptakan lapangan kerja pada sektor perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM serta membuka peluang investasi.
  4. Melaksanakan pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan formal dan non formal.
  5. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
  6. Melestarikan dan mengoptimalkan potensi alam serta seni budaya sebagai obyek wisata daerah.
  7. Meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
  8. Meningkatkan pelayanan dan kualitas sumber daya aparatur.

RPJM Daerah juga mencakup strategi dan arah kebijakan program pembangunan daerah, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan, serta penetapan indikator kinerja daerah. Bupati wajib melakukan pengendalian dan evaluasi atas RPJM Daerah, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Bappeda dan Kepala SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

(-)

(-)