on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2014–2019
Also known as: Perda Kabupaten Sumba Barat Daya 2/2015 · Perda Kabupaten Sumba Barat Daya No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kabupaten Sumba Barat Daya untuk tahun 2014-2019. RPJM Daerah ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun dan merupakan pelaksanaan tahap kedua dari RPJP Daerah terhitung sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2019.
Latar Belakang dan Tujuan:
RPJM Daerah disusun sebagai pedoman resmi bagi Pemerintah Daerah, DPRD, swasta, dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan. Tujuannya adalah untuk menjabarkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih sebagai acuan pembangunan daerah 5 (lima) tahun ke depan, menjabarkan kondisi umum daerah, menyediakan acuan resmi bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan, menyediakan tolok ukur untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja tahunan setiap SKPD, memudahkan penyusunan program dan kegiatan secara terpadu, terarah, dan terukur, serta memudahkan pemahaman dan penilaian arah kebijakan dan program.
Ketentuan Substansial:
RPJM Daerah memuat visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah. Visi Kabupaten Sumba Barat Daya adalah "Terwujudnya masyarakat Sumba Barat Daya yang Sejahtera, Mandiri dan Aman". Misi pembangunan daerah meliputi:
RPJM Daerah juga mencakup strategi dan arah kebijakan program pembangunan daerah, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan, serta penetapan indikator kinerja daerah. Bupati wajib melakukan pengendalian dan evaluasi atas RPJM Daerah, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Bappeda dan Kepala SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.