For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 10/2019 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2019Publication Date:2 Juli 2019
Kebijakan Umum PemerintahPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Mukomuko
Effective Date08 Juli 2019
Publication Date02 Juli 2019
Place of EnactmentMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum dalam Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat bertujuan untuk mewujudkan suasana kehidupan masyarakat yang tertib, tentram, nyaman, bersih, dan aman, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mukomuko. Kewenangan penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan pelindungan masyarakat berada pada Bupati, yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kewajiban Pemerintah Daerah meliputi perencanaan, pencegahan, penegakan Perda dan Perkada, pelindungan, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi. Ketentuan substansial mencakup berbagai aspek ketertiban umum seperti tertib jalan, tata ruang, sungai, lingkungan, tempat usaha, bangunan, sosial, kesehatan, tempat hiburan, pelajar, kerukunan umat beragama, dan peran serta masyarakat. Peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan bagi masyarakat, aparatur, dan badan hukum terkait dengan berbagai aspek tersebut. Beberapa kewajiban meliputi menjaga kebersihan lingkungan, mematuhi peraturan lalu lintas, memiliki izin usaha, dan menjaga ketenteraman lingkungan. Larangan meliputi membuang sampah sembarangan, mendirikan bangunan tanpa izin, melakukan kegiatan perjudian, dan mengganggu ketertiban umum. Selain itu, diatur pula mengenai ketenteraman masyarakat dan pelindungan masyarakat melalui pembinaan teknis kepada satuan Linmas.

(-)

1. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap orang, aparatur, badan hukum yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan ancaman pidana kurungan atau denda. Besaran pidana kurungan dan denda bervariasi tergantung pada pasal yang dilanggar. 3. Setiap petugas yang tidak menindaklanjuti dan/atau memproses secara hukum atas laporan orang, aparatur dan badan hukum dikenakan hukuman disiplin kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.