Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat bertujuan untuk mewujudkan suasana kehidupan masyarakat yang tertib, tentram, nyaman, bersih, dan aman, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mukomuko. Kewenangan penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan pelindungan masyarakat berada pada Bupati, yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kewajiban Pemerintah Daerah meliputi perencanaan, pencegahan, penegakan Perda dan Perkada, pelindungan, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi.
Ketentuan substansial mencakup berbagai aspek ketertiban umum seperti tertib jalan, tata ruang, sungai, lingkungan, tempat usaha, bangunan, sosial, kesehatan, tempat hiburan, pelajar, kerukunan umat beragama, dan peran serta masyarakat. Peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan bagi masyarakat, aparatur, dan badan hukum terkait dengan berbagai aspek tersebut. Beberapa kewajiban meliputi menjaga kebersihan lingkungan, mematuhi peraturan lalu lintas, memiliki izin usaha, dan menjaga ketenteraman lingkungan. Larangan meliputi membuang sampah sembarangan, mendirikan bangunan tanpa izin, melakukan kegiatan perjudian, dan mengganggu ketertiban umum. Selain itu, diatur pula mengenai ketenteraman masyarakat dan pelindungan masyarakat melalui pembinaan teknis kepada satuan Linmas.