For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

Also known as: Perda Kota Ternate 22/2011 · Perda Kota Ternate No. 22 Tahun 2011 · Perda Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 2011Publication Date:17 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kepelabuhanan
LocationPemerintah Kota Ternate
Effective Date17 Januari 2011
Publication Date17 Januari 2011
Place of EnactmentTernate

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Pelabuhan Laut Kota Ternate.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kota Ternate. Latar belakangnya adalah perlunya penataan dan pengelolaan optimal sarana penunjang angkutan laut untuk mendorong pertumbuhan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui retribusi jasa usaha kepelabuhanan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, termasuk fasilitas di pelabuhan laut dan pelabuhan penyeberangan.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan atau menggunakan fasilitas pelabuhan yang dikelola Pemerintah Daerah.
  3. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  4. Tarif retribusi didasarkan pada jenis pelayanan, fasilitas, frekuensi, dan lama penggunaan, dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak.
  5. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis kapal dan jasa pelayanan, dengan besaran tarif yang spesifik untuk berbagai jenis jasa dan fasilitas.
  6. Masa retribusi sesuai jangka waktu penggunaan jasa, dan saat terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi diatur secara rinci, termasuk sanksi administratif berupa bunga jika terlambat membayar.
  8. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan Walikota harus memberikan keputusan dalam jangka waktu tertentu.
  9. Kelebihan pembayaran retribusi dapat dikembalikan, dan Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Pejabat atau Pegawai yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga merugikan keuangan daerah diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.