For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 1997

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

Also known as: UU 20/1997 · UU No. 20 Tahun 1997 · UU Nomor 20 Tahun 1997

Status:
Inactive
Effective Date:23 Mei 1997Publication Date:23 Mei 1997
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Pendapatan Non PajakAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenerimaan Negara Bukan Pajak
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Mei 1997
Publication Date23 Mei 1997
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk mengatur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna meningkatkan efisiensi ekonomi dan keuangan negara serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan PNBP. Hal ini dilakukan untuk mendukung kemandirian bangsa dalam pembiayaan negara dan pembangunan, serta memastikan peran pemerintah dalam pengelolaan PNBP.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur jenis dan tarif PNBP, yang meliputi penerimaan dari pengelolaan dana pemerintah, pemanfaatan sumber daya alam, hasil pengelolaan kekayaan negara, dan lainnya. Tarif PNBP ditetapkan dengan mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat dan keadilan. Seluruh PNBP harus disetor ke Kas Negara dan dikelola dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Menteri Keuangan dapat menunjuk instansi pemerintah untuk menagih dan memungut PNBP yang terutang. Instansi tersebut wajib menyetor PNBP ke Kas Negara dan menyampaikan laporan kepada Menteri. Sebagian dana PNBP dapat digunakan untuk kegiatan tertentu seperti penelitian, pelayanan kesehatan, dan pendidikan. Penetapan jumlah PNBP yang terutang dapat dilakukan oleh instansi pemerintah atau dihitung sendiri oleh wajib bayar. Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap wajib bayar dan instansi pemerintah terkait PNBP.

1. Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah diatur dalam Undang-Undang sebelum berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diatur dengan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang masih tetap berlaku sebelum dilakukan penyesuaian berdasarkan Undang-Undang ini. 3. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan PNBP dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 2 kali jumlah PNBP yang terutang. 2. Pelanggaran dengan sengaja dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah PNBP yang terutang. 3. Pihak lain yang tidak memberikan keterangan atau bukti yang diminta dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,00.