For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 22 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 22 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan Dan Kebersihan

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 22/2004 · Perda Kabupaten Sukamara No. 22 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 22 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:27 November 2004Publication Date:27 November 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Persampahan Dan Kebersihan
LocationPemerintah Kabupaten Sukamara
Effective Date27 November 2004
Publication Date27 November 2004
Place of EnactmentSukamara

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan yang mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan di Kabupaten Sukamara. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi penyapuan, pengambilan, dan pengangkutan sampah dari sumber ke TPS, dari TPS ke TPA, serta penggunaan TPA, pengolahan, dan pemusnahan sampah di TPA. Dikecualikan dari objek retribusi adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, ruang terbuka, dan tempat-tempat umum.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan persampahan/kebersihan. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis sumber sampah, lokasi, dan kelas, dengan hasil pungutan disetor ke Kas Daerah.

Masa retribusi adalah jangka waktu Wajib Retribusi memanfaatkan jasa pelayanan. Saat retribusi terutang adalah pada saat SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan. Pemungutan retribusi dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau karcis. Pembayaran harus dilakukan secara tunai. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi atas permohonan Wajib Retribusi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 14 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak 5 (lima) kali jumlah retribusi terutang.