For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1985 tentang Sensus Ekonomi

Also known as: PP 29/1985 · PP No. 29 Tahun 1985 · PP Nomor 29 Tahun 1985

Status:
Inactive
Effective Date:10 Juni 1985Publication Date:10 Juni 1985
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeSensus Ekonomi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Juni 1985
Publication Date10 Juni 1985
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1985 tentang Sensus Ekonomi bertujuan untuk menyediakan data ekonomi yang lengkap dan terperinci guna mendukung pembangunan ekonomi. Sensus Ekonomi dilakukan setiap sepuluh tahun sekali dan melibatkan pengumpulan, pengolahan, penyajian, analisis, dan evaluasi data tentang perusahaan dan unit usaha di Indonesia. Kepala Biro Pusat Statistik bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis dan administrasi sensus, dengan dukungan dari Kantor Statistik Daerah dan koordinasi dari pemerintah daerah. Sensus dilakukan dalam dua tahap: pencacahan usaha dan pencacahan perusahaan/unit usaha terpilih. Semua perusahaan dan unit usaha diwajibkan memberikan akses dan informasi kepada petugas sensus. Pembiayaan sensus dibebankan kepada anggaran Biro Pusat Statistik.

(-)

(-)