Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1985 tentang Sensus Ekonomi bertujuan untuk menyediakan data ekonomi yang lengkap dan terperinci guna mendukung pembangunan ekonomi. Sensus Ekonomi dilakukan setiap sepuluh tahun sekali dan melibatkan pengumpulan, pengolahan, penyajian, analisis, dan evaluasi data tentang perusahaan dan unit usaha di Indonesia. Kepala Biro Pusat Statistik bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis dan administrasi sensus, dengan dukungan dari Kantor Statistik Daerah dan koordinasi dari pemerintah daerah. Sensus dilakukan dalam dua tahap: pencacahan usaha dan pencacahan perusahaan/unit usaha terpilih. Semua perusahaan dan unit usaha diwajibkan memberikan akses dan informasi kepada petugas sensus. Pembiayaan sensus dibebankan kepada anggaran Biro Pusat Statistik.