For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 5/2018 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2018Publication Date:15 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Effective Date15 Oktober 2018
Publication Date15 Oktober 2018
Place of EnactmentArga Makmur

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2017. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyampaian laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Operasional (LO), dan Catatan Atas Laporan Keuangan, serta laporan keuangan Perusahaan Milik Daerah.
  2. Rincian realisasi anggaran, termasuk pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan.
  3. Penyajian neraca daerah, laporan arus kas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan laporan operasional.
  4. Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.
  5. Penetapan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)