For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1988

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1988 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Brantas Abipraya

Also known as: PP 9/1988 · PP No. 9 Tahun 1988 · PP Nomor 9 Tahun 1988

Status:
Active
Effective Date:22 September 1988Publication Date:22 September 1988
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Brantas Abipraya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 September 1988
Publication Date22 September 1988
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Brantas Abipraya melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini dilakukan dengan memisahkan sebagian kekayaan Negara yang saat ini dikelola oleh Departemen Pekerjaan Umum, berupa peralatan konstruksi dan fasilitas pemeliharaannya, untuk dialihkan menjadi modal saham PT. Brantas Abipraya. Besarnya nilai penambahan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Keuangan. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)