Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta karena Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Reklame dipungut atas setiap penyelenggaraan reklame. Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan, kain, branding, melekat, kendaraan, selebaran, peragaan, gantung, dan udara. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, yang diperhitungkan berdasarkan lokasi, jenis, jangka waktu, dan ukuran media reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% dari nilai sewa, kecuali untuk reklame rokok dan minuman beralkohol yang tarifnya 25%.
- Wilayah Pemungutan: Wilayah pemungutan pajak adalah seluruh Kabupaten Batang Hari, dengan ketentuan khusus untuk reklame kendaraan berdasarkan domisili.
- Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak didasarkan pada jangka waktu penyelenggaraan reklame, dan pajak terutang terjadi saat reklame diselenggarakan atau dipasang.
- Tata Cara Pendataan dan Penetapan Pajak: Pendataan dilakukan melalui pendaftaran dan pendataan objek pajak dan Wajib Pajak. Penetapan pajak dilakukan berdasarkan SPTPD yang diisi oleh Wajib Pajak, atau secara jabatan oleh Kepala Dinas jika Wajib Pajak tidak mengisi SPTPD.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak: Pembayaran pajak harus dilakukan di muka dengan SKPD. Penagihan tunggakan pajak dilakukan melalui Surat Teguran dan STPD.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak.
- Keberatan Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas ketetapan pajak.
- Biaya Bongkar Reklame: Selain pajak, dikenakan juga biaya bongkar reklame untuk setiap pemasangan baru.