on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 19 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Also known as: Perda Kota Ambon 19/2017 · Perda Kota Ambon No. 19 Tahun 2017 · Perda Kota Ambon Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon Tahun Anggaran 2018. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.156.203.175.443,08,- dan belanja daerah sebesar Rp. 1.199.203.175.443,08,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (43.000.000.000,00,-). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 43.000.000.000,00,-.
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus.
Belanja Daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, pemberian pinjaman daerah, dan pembayaran hutang kepada pihak ketiga.
Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, Pemerintah Kota Ambon dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan menetapkan Peraturan Walikota tentang perubahan penjabaran APBD dan memberitahukan kepada DPRD.