For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 4 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Also known as: Perda Kabupaten Buol 4/2013 · Perda Kabupaten Buol No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Buol Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 2013Publication Date:26 Maret 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
LocationPemerintah Kabupaten Buol
Effective Date26 Juni 2013
Publication Date26 Maret 2018
Place of EnactmentBuol

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2008 Nomor 24).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Buol. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap orang atau badan yang menggunakan jasa pengujian kendaraan bermotor dikenakan retribusi. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Retribusi pengujian kendaraan bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa didasarkan atas jenis dan jumlah kendaraan wajib uji. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis kendaraan bermotor, meliputi jasa ketatausahaan, perlengkapan pengujian, biaya pengujian berkala, pemeriksaan teknis kendaraan bermotor yang diusulkan untuk penghapusan, dan jasa non pengujian berkala. Setiap kendaraan bermotor wajib uji yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknik lain jalan, yang ditetapkan melalui pemeriksaan dan pengujian fisik oleh tenaga penguji yang kompeten. Masa retribusi adalah 6 (enam) bulan, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan STRD. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dan SKRDLB kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi terutang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol yang mengatur Retribusi Terminal masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diadakan yang baru menurut Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak tiga (3) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.