Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Buol. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap orang atau badan yang menggunakan jasa pengujian kendaraan bermotor dikenakan retribusi. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Retribusi pengujian kendaraan bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa didasarkan atas jenis dan jumlah kendaraan wajib uji. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis kendaraan bermotor, meliputi jasa ketatausahaan, perlengkapan pengujian, biaya pengujian berkala, pemeriksaan teknis kendaraan bermotor yang diusulkan untuk penghapusan, dan jasa non pengujian berkala. Setiap kendaraan bermotor wajib uji yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknik lain jalan, yang ditetapkan melalui pemeriksaan dan pengujian fisik oleh tenaga penguji yang kompeten. Masa retribusi adalah 6 (enam) bulan, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan STRD. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dan SKRDLB kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.