Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu menetapkan jenis-jenis retribusi perizinan tertentu yang dipungut di Kabupaten Ngada. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan beberapa peraturan daerah sebelumnya terkait retribusi perizinan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali dan menyempurnakan peraturan daerah tentang retribusi perizinan tertentu agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi perizinan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis Retribusi Perizinan Tertentu:
- Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
- Retribusi Izin Gangguan (HO)
- Retribusi Izin Trayek
- Retribusi Izin Usaha Perikanan
- Objek dan Subjek Retribusi:
- Definisi objek dan subjek untuk masing-masing jenis retribusi.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:
- Metode pengukuran tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi, yang menjadi dasar perhitungan tarif retribusi.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi:
- Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:
- Rincian tarif untuk setiap jenis retribusi, termasuk formula perhitungan dan faktor-faktor yang mempengaruhi besaran tarif.
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang:
- Masa retribusi adalah satu bulan kalender, dan saat terutang adalah saat SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan.
- Pemungutan Retribusi:
- Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat objek retribusi berlokasi, dan pemungutan tidak boleh diborongkan.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan:
- Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dengan batas waktu pembayaran 15 hari sejak SKRD diterbitkan.
- Sanksi Administratif:
- Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
- Keberatan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran:
- Prosedur pengajuan keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
- Kadaluwarsa Penagihan:
- Hak penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
- Pemeriksaan:
- Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Retribusi.
- Insentif Pemungutan:
- Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif berdasarkan kinerja.