For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Pohuwato 12/2016 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:28 Desember 2016
Pemerintahan DesaTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Pohuwato
Effective Date-
Publication Date28 Desember 2016
Place of EnactmentMarisa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Pohuwato. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, serta untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ketentuan Substansial:

Perangkat desa diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Persyaratan pengangkatan meliputi persyaratan umum (pendidikan minimal, usia, domisili) dan persyaratan khusus (bertaqwa, setia pada Pancasila, berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, memahami kearifan lokal). Proses pengangkatan melibatkan pembentukan tim oleh Kepala Desa, penjaringan dan penyaringan calon, konsultasi dengan Camat untuk mendapatkan rekomendasi.

Pemberhentian perangkat desa dapat terjadi karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia, terpidana, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan. Perangkat desa juga dapat diberhentikan sementara jika ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa atau tertangkap tangan.

Larangan bagi Perangkat Desa:

Perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan tindakan meresahkan, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, ikut serta dalam kampanye, melanggar sumpah jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.

Peraturan ini juga mengatur tentang kekosongan jabatan perangkat desa, struktur organisasi perangkat desa, unsur staf perangkat desa, kesejahteraan perangkat desa, peningkatan kapasitas aparatur desa, pakaian dinas dan atribut perangkat desa, serta penghargaan bagi perangkat desa yang meninggal dunia atau berhenti karena berakhir masa jabatannya.

1. Perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetapi memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetap melaksanakan tugas sampai habis masa jabatannya. 2. Perangkat Desa yang diberhentikan karena tidak memenuhi syarat sebagai akibat dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diberikan kompensasi 3 (tiga) bulan dikalikan jumlah penghasilan tetap perbulan yang diterima pada saat diberhentikan yang bersumber dari APBD dan sesuai kemampuan keuangan Daerah. 3. Perangkat Desa yang diberikan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat. 4. Perangkat desa penerima kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan besaran kompensasi ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)