on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Also known as: Perda Kota Surakarta 10/2019 · Perda Kota Surakarta No. 10 Tahun 2019 · Perda Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2019 ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng). Latar belakangnya adalah bahwa Bank Jateng memerlukan modal finansial yang kuat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Investasi ini diperlukan untuk meningkatkan permodalan dan mendukung pertumbuhan bisnis Bank Jateng.
Penyertaan modal Pemerintah Kota Surakarta pada Bank Jateng tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp7.626.000.000,00 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020. Jumlah seluruh penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Bank Jateng sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebesar Rp46.170.000.000,00. Bentuk penyertaan modal adalah uang, dan pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyertaan modal ini digunakan untuk meningkatkan permodalan dan mendukung pertumbuhan bisnis Bank Jateng. Bank Jateng wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa ikhtisar Realisasi Kinerja dan Laporan Keuangan Perusahaan kepada Walikota setiap tahun.