For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembayaran Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: Perka BMKG 5/2022 · Perka BMKG No. 5 Tahun 2022 · Perka BMKG Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2022Publication Date:20 Juli 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraMeteorologi & Geofisika

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemePembayaran Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date20 Juli 2022
Publication Date20 Juli 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang pembayaran honorarium atas kelebihan jam minimal tatap muka bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara di lingkungan BMKG. Latar belakangnya adalah untuk menunjang pelaksanaan kegiatan kewidyaiswaraan dan mengatur hak serta kewajiban Widyaiswara dalam melatih secara efektif dan efisien. Peraturan ini menetapkan bahwa Widyaiswara yang memiliki kelebihan jam minimal tatap muka dapat diberikan honorarium, yang dihitung setiap akhir bulan setelah validasi oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan. Perhitungan jumlah JP wajib Widyaiswara berpedoman pada jam kerja pegawai BMKG, dengan rincian perhitungan yang lebih detail terdapat pada Lampiran I. Widyaiswara berhak memperoleh pembayaran honorarium apabila telah melewati batas minimal jam tatap muka dan jumlah kegiatan lain/konversi lebih dari 32 JP dalam satu bulan, dengan rincian 21 JP tatap muka dan maksimal 11 JP kegiatan lain/konversi. Anggaran pembayaran honorarium dialokasikan dalam DIPA penyelenggara kegiatan, sesuai dengan standar biaya masukan yang berlaku. Penerapan prinsip tata kelola organisasi dan keuangan yang baik dilakukan melalui pengendalian internal oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan, meliputi pengadministrasian surat tugas, penyusunan daftar rekapitulasi, pengawasan SPMK, dan validasi kegiatan.

(-)

(-)