For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.35.03403 Tahun 2001 tentang Masa Transisi Penyesuaian Warna Dasar dan Tulisan pada Label Rokok

Also known as: Peraturan BPOM 17/2018 · Peraturan BPOM No. 17 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2018Publication Date:3 Agustus 2018
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.35.03403 Tahun 2001 tentang Masa Transisi Penyesuaian Warna Dasar dan Tulisan pada Label Rokok
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date07 Agustus 2018
Publication Date03 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.35.03403 Tahun 2001 tentang Masa Transisi Penyesuaian Warna Dasar dan Tulisan pada Label Rokok

Peraturan ini bertujuan untuk mencabut Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.35.03403 Tahun 2001 yang mengatur tentang masa transisi penyesuaian warna dasar dan tulisan pada label rokok. Pencabutan ini dilakukan karena keputusan tersebut dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Dengan pencabutan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan dengan regulasi yang lebih relevan dalam pengawasan produk tembakau.

(-)

(-)