For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2020

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Tamiang 4/2020 · QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 4 Tahun 2020 · QANUN Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2020Publication Date:14 Desember 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypeQanun
ThemePerubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Effective Date14 Desember 2020
Publication Date14 Desember 2020
Place of EnactmentKuala Simpang

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, khususnya terkait Dinas, dan penambahan definisi terkait komunikasi, informatika, telekomunikasi, dan istilah-istilah terkait lainnya. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap formulasi perhitungan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT) pada Pasal 8, yang menetapkan tarif retribusi sebesar Rp 2.100.000 per menara per tahun. Pasal 11 diubah terkait pendataan pemilik menara telekomunikasi. Terakhir, Pasal 26 diubah mengenai sanksi bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, dengan ancaman denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.