on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Tamiang 4/2020 · QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 4 Tahun 2020 · QANUN Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2020
Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, khususnya terkait Dinas, dan penambahan definisi terkait komunikasi, informatika, telekomunikasi, dan istilah-istilah terkait lainnya. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap formulasi perhitungan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT) pada Pasal 8, yang menetapkan tarif retribusi sebesar Rp 2.100.000 per menara per tahun. Pasal 11 diubah terkait pendataan pemilik menara telekomunikasi. Terakhir, Pasal 26 diubah mengenai sanksi bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, dengan ancaman denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.