For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 69 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kependudukan dan Keluarga Berencana

Also known as: PERPRES 69/2022 · PERPRES No. 69 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 69 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:27 April 2022Publication Date:27 April 2022
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Kependudukan dan Keluarga Berencana
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 April 2022
Publication Date27 April 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2022 ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana. Untuk itu, diberikan tunjangan jabatan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Sumber dana untuk tunjangan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PNS di instansi pusat dan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk PNS di instansi daerah. Pemberian tunjangan dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)