1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
2. Sanksi administratif dapat berupa denda administratif setinggi-tingginya dua puluh lima juta rupiah.
3. Pelanggaran pasal 7, 8, 9, 10, 11, 16, dan 17 yang dilakukan dengan sengaja dan merugikan negara dapat dikenai pidana penjara hingga sepuluh tahun dan/atau denda hingga seratus juta rupiah.
4. Pelanggaran administratif dikenai denda administratif atau pidana administratif lain.
5. Pelanggaran pasal 12 dan 13 dinyatakan sebagai pelanggaran administratif.