For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 1964

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 1964 tentang Peraturan Lalu-Lintas Devisa

Also known as: UU 32/1964 · UU No. 32 Tahun 1964 · UU Nomor 32 Tahun 1964

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 1964Publication Date:28 Desember 1964
Pasar ModalPerbankanPerdagangan Internasional & Ekspor-Impor

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePeraturan Lalu-Lintas Devisa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 1964
Publication Date28 Desember 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Deviezen Ordonnantie 1940 (Staatsblad 1940 No. 205) 2. Deviezen Verordening 1940 (Staatsblad 1940 No. 291) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-undang ini bertujuan untuk menggantikan peraturan lalu-lintas devisa yang diwariskan dari kekuasaan kolonial dengan sistem yang lebih sesuai dengan Revolusi Indonesia. Tujuan utama adalah untuk memperlancar perdagangan dan pembayaran internasional serta memperkuat posisi keuangan negara melalui pengelolaan devisa yang lebih efisien. Undang-undang ini menetapkan bahwa devisa yang berasal dari kekayaan alam dan usaha Indonesia dikuasai oleh negara. Bank Indonesia ditunjuk untuk mengelola Dana Devisa. Dewan Lalu-Lintas Devisa dibentuk untuk mengatur pemupukan dan penggunaan devisa, dengan Biro Lalu-Lintas Devisa sebagai pelaksana harian. Ekspor dan impor diatur dengan ketat, termasuk kewajiban menyerahkan devisa hasil ekspor kepada Dana Devisa. Pengawasan juga dilakukan terhadap penerimaan dan pengeluaran devisa dari jasa. Undang-undang ini menghapus pembagian masyarakat dalam golongan 'penduduk-devisa' dan 'bukan penduduk-devisa', dan menekankan pentingnya kewarganegaraan dalam pengaturan lalu-lintas devisa.

1. Pada hari mulai berlakunya Undang-undang ini, Lembaga Alat-Alat Pembayaran Luar Negeri dilebur dan segala aktiva dan pasivanya beralih kepada Biro. 2. Izin atau pembebasan yang telah diberikan berdasarkan Deviezen-verordening 1940 dianggap sebagai berdasarkan Undang-undang ini. 3. Segala peraturan pelaksanaan dari Deviezen-ordonnantie 1940 dan Deviezen-verordening 1940 tetap berlaku sampai ditarik kembali. 4. Penggunaan, pembebasan, dan pemindahan hak atas valuta asing diperkenankan sampai pengumuman dan peraturan ini ditarik kembali. 5. Perbuatan yang menurut Deviezen-ordonnantie 1940 dan Deviezen-verordening 1940 merupakan tindak pidana dan tidak lagi demikian menurut Undang-undang ini, berlaku peraturan yang tersebut terakhir. 6. Bank Swasta yang telah ditunjuk sebagai bank devisa menjalankan fungsinya selama masa peralihan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa denda administratif setinggi-tingginya dua puluh lima juta rupiah. 3. Pelanggaran pasal 7, 8, 9, 10, 11, 16, dan 17 yang dilakukan dengan sengaja dan merugikan negara dapat dikenai pidana penjara hingga sepuluh tahun dan/atau denda hingga seratus juta rupiah. 4. Pelanggaran administratif dikenai denda administratif atau pidana administratif lain. 5. Pelanggaran pasal 12 dan 13 dinyatakan sebagai pelanggaran administratif.