For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan

Also known as: Peraturan BPOM 26/2021 · Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:2 November 2021Publication Date:1 November 2021
Ketahanan Pangan & PertanianHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemeInformasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date02 November 2021
Publication Date01 November 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mengatur tentang Informasi Nilai Gizi (ING) pada label pangan olahan. Latar belakang peraturan ini adalah karena ketentuan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan informasi yang lebih akurat dan relevan kepada konsumen mengenai kandungan gizi pada pangan olahan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan ING pada label pangan olahan, kecuali untuk beberapa produk seperti kopi bubuk, teh, dan air minum dalam kemasan tertentu. ING harus dicantumkan dalam bentuk tabel yang berisi informasi tentang takaran saji, jumlah sajian per kemasan, jenis dan jumlah kandungan zat gizi dan non-gizi, persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG), dan catatan kaki. Peraturan ini juga mengatur tata cara pencantuman tabel ING, Batas Toleransi Hasil Analisis Zat Gizi dan Zat Nongizi, dan pencantuman ING pada bagian label yang paling mudah dilihat dan dibaca, serta logo "pilihan lebih sehat". Peraturan ini juga mengatur tentang permohonan pengkajian pencantuman ING dan logo yang belum diatur dalam peraturan ini, yang memerlukan persetujuan tertulis dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

1. Pangan Olahan yang telah mendapatkan izin edar sebelum Peraturan Badan ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat 30 (tiga puluh) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan. 2. Pangan Olahan yang sedang dalam proses pengajuan izin edar tetap diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang menjadi dasar pengajuannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat 30 (tiga puluh) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan. 3. Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (3), Pasal 8, dan Pasal 9 Peraturan Badan ini paling lambat 22 Februari 2022.

(-)