For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 2/2020 · Perda Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:1 September 2020Publication Date:1 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date01 September 2020
Publication Date01 September 2020
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2018 Nomor 13) 2. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2019 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Selain itu, peraturan ini menyajikan informasi mengenai neraca, arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan laporan perubahan ekuitas. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar rekapitulasi terkait dengan anggaran dan aset daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 diatur dalam Peraturan Wali Kota.

(-)

(-)