For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 16 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KAMPUNG SERTA PERUBAHAN STATUS KAMPUNG MENJADI KELURAHAN

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 16/2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 16 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2014Publication Date:30 Desember 2014
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KAMPUNG SERTA PERUBAHAN STATUS KAMPUNG MENJADI KELURAHAN
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Effective Date31 Desember 2014
Publication Date30 Desember 2014
Place of EnactmentPanaragan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan Penghapusan Dan Penggabungan Kampung serta Perubahan Status Kampung Menjadi Kelurahan.

Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 16 Tahun 2014 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kampung serta Perubahan Status Kampung menjadi Kelurahan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Perubahan meliputi definisi beberapa istilah seperti Camat, Kampung, Kelurahan, Pemerintahan Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), Pemerintah Kampung, Pembentukan Kampung, Penggabungan Kampung, Penghapusan Kampung, dan Penataan Kampung. Selain itu, ditambahkan ketentuan mengenai tujuan pembentukan Kampung, persyaratan pembentukan Kampung, dan tata cara pembentukan Kampung melalui pemekaran atau penggabungan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penghapusan Kampung karena kepentingan program nasional strategis atau bencana alam, yang menjadi wewenang Pemerintah. Persyaratan pembentukan Kampung meliputi jumlah penduduk minimal 4.000 jiwa atau 800 Kepala Keluarga (KK), luas wilayah yang dapat dijangkau, jaringan perhubungan, sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi kampung, batas kampung yang ditetapkan dengan peraturan bupati, serta sarana dan prasarana pemerintahan.

Selanjutnya, diatur mengenai perubahan status Kampung menjadi Kelurahan dengan syarat jumlah penduduk minimal 5.000 jiwa atau 1.000 kepala keluarga, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya, peningkatan volume pelayanan, serta sarana dan prasarana pemerintahan. Status Kelurahan juga dapat diubah menjadi Kampung jika kehidupan masyarakatnya masih bersifat perkampungan.

(-)

(-)