For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kota Pontianak 10/2018 · Perda Kota Pontianak No. 10 Tahun 2018 · Perda Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2018Publication Date:26 Desember 2018
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date26 Desember 2018
Publication Date26 Desember 2018
Place of EnactmentPontianak

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung di Kota Pontianak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan persyaratan teknis dan peruntukan lokasi sesuai RTRW, RDTR, dan Peraturan Zonasi. Fungsi bangunan meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus. Klasifikasi didasarkan pada kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.

Persyaratan bangunan gedung mencakup administratif (status hak atas tanah, kepemilikan, IMB, SLF) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan). Intensitas bangunan gedung diatur melalui KDB, KDH, KLB, tinggi bangunan, dan garis sempadan. Arsitektur bangunan gedung harus memperhatikan estetika, karakteristik lingkungan, dan kaidah pelestarian. Pengendalian dampak lingkungan meliputi pengelolaan air hujan dan analisis dampak lalu lintas.

Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi pembangunan (perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan SLF), pelestarian, dan pembongkaran. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), pengkaji teknis, dan penilik bangunan.

Peran masyarakat diatur melalui pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan gugatan perwakilan. Pembinaan dilakukan oleh pemerintah daerah melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

1. Bangunan gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan IMB tersebut sesuai dengan peraturan ini, maka IMB tersebut tetap berlaku. 2. Bangunan gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetapi IMB tersebut tidak sesuai dengan peraturan ini, maka pemilik bangunan wajib mengajukan permohonan IMB baru dan melakukan perbaikan secara bertahap. 3. Bangunan gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetapi dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB, maka pemilik bangunan wajib mengajukan permohonan IMB baru atau melakukan perbaikan secara bertahap. 4. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 5. Bangunan gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, maka pemilik bangunan gedung wajib mengajukan permohonan IMB. 6. Bangunan gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, dan bangunan yang sudah berdiri tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka pemilik bangunan wajib mengajukan permohonan IMB baru dan melakukan perbaikan secara bertahap. 7. Bangunan gedung pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi Sertifikat Laik Fungsi, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan Sertifikat Laik Fungsi. 8. Permohonan Sertifikat Laik Fungsi yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 9. Bangunan gedung yang sudah dilengkapi Sertifikat Laik Fungsi sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun Sertifikat Laik Fungsi yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan Sertifikat Laik Fungsi baru. 10. Bangunan gedung yang sudah dilengkapi Sertifikat Laik Fungsi sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun kondisi Bangunan Gedung tidak Laik Fungsi, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib melakukan perbaikan secara bertahap. 11. Bangunan gedung yang sudah dilengkapi Sertifikat Laik Fungsi sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan Sertifikat Laik Fungsi yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka Sertifikat Laik Fungsi yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 12. Pemerintah Daerah melaksanakan penertiban kepemilikan IMB dan Sertifikat Laik Fungsi dengan ketentuan pentahapan sebagai berikut: a. untuk bangunan gedung selain dari fungsi hunian, penertiban kepemilikan IMB dan Sertifikat Laik Fungsi harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; b. untuk bangunan gedung fungsi hunian dengan spesifikasi non-sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan Sertifikat Laik Fungsi harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; c. untuk bangunan gedung fungsi hunian dengan spesifikasi sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan Sertifikat Laik Fungsi harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 4 (empat) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. 2. Selain sanksi administratif, pelanggar dapat dikenai denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 3. Penyedia Jasa Konstruksi yang melanggar dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.