on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2018 tentang Impor Barang Operasi Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Also known as: Permen ESDM 17/2018 · Permen ESDM No. 17 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2018 adalah peraturan baru dalam arti bentuknya sebagai Peraturan Menteri yang ditetapkan pada tahun 2018 untuk mengatur impor Barang Operasi bagi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Apakah ini Peraturan Baru? — Ya. Peraturan ini merupakan Peraturan Menteri baru yang memuat ketentuan khusus mengenai mekanisme dan prosedur impor Barang Operasi untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Apakah menggantikan peraturan sebelumnya? — Ya. Secara tegas Peraturan Menteri ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 037 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Rencana Impor dan Penyelesaian Barang yang Dipergunakan untuk Operasi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Pasal 25).
Apakah mengubah peraturan sebelumnya? — Peraturan ini tidak menyatakan perubahan terhadap peraturan lain selain pencabutan Permen ESDM No. 037/2006. Namun, Peraturan ini disusun dan diberlakukan dengan memperhatikan ketentuan perundang‑undangan yang lebih tinggi, antara lain:
Status berlaku — Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 26. Berdasarkan riwayat undangan, tanggal diundangkan adalah 9 Maret 2018. Dengan berlakunya Peraturan ini, Permen ESDM No. 037/2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 25).
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak:
Prinsip‑prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa berlaku dan implementasi:
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian dan klausa grandfathering:
Ada sanksi administratif yang diatur — bukan pidana. Ketentuan sanksi diatur pada Bab VII (Pasal 20–21).
Sanksi Administratif (diatur secara spesifik):
Sanksi Pidana: Peraturan ini tidak mengatur sanksi pidana. Tidak ditemukan ketentuan pidana dalam teks (hanya pengaturan sanksi administratif).