For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2018 tentang Impor Barang Operasi Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

Also known as: Permen ESDM 17/2018 · Permen ESDM No. 17 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:9 Maret 2018Publication Date:2 Maret 2018
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeImpor Barang Operasi Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date09 Maret 2018
Publication Date02 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2018 adalah peraturan baru dalam arti bentuknya sebagai Peraturan Menteri yang ditetapkan pada tahun 2018 untuk mengatur impor Barang Operasi bagi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

  • Apakah ini Peraturan Baru? — Ya. Peraturan ini merupakan Peraturan Menteri baru yang memuat ketentuan khusus mengenai mekanisme dan prosedur impor Barang Operasi untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

  • Apakah menggantikan peraturan sebelumnya? — Ya. Secara tegas Peraturan Menteri ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 037 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Rencana Impor dan Penyelesaian Barang yang Dipergunakan untuk Operasi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Pasal 25).

  • Apakah mengubah peraturan sebelumnya? — Peraturan ini tidak menyatakan perubahan terhadap peraturan lain selain pencabutan Permen ESDM No. 037/2006. Namun, Peraturan ini disusun dan diberlakukan dengan memperhatikan ketentuan perundang‑undangan yang lebih tinggi, antara lain:

    • Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
    • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (termasuk perubahan melalui PP No. 55/2009);
    • Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2010 (dan perubahan PP No. 27/2017);
    • Peraturan Presiden terkait penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu dan organisasi Kementerian (Perpres No. 9/2013 dan Perpres No. 68/2015 serta perubahan Perpres No. 105/2016);
    • Peraturan Menteri ESDM lain yang relevan (mis. Permen ESDM No. 15/2013, No. 13/2016, No. 08/2017 dan perubahan No. 52/2017).
  • Status berlaku — Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 26. Berdasarkan riwayat undangan, tanggal diundangkan adalah 9 Maret 2018. Dengan berlakunya Peraturan ini, Permen ESDM No. 037/2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 25).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan memberikan kepastian hukum bagi investasi di bidang minyak dan gas bumi dengan mengatur mekanisme impor Barang Operasi untuk memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak impor (Menimbang huruf a dan Pasal 2).
    • Dibuat untuk menggantikan Permen ESDM No. 037/2006 yang dianggap memiliki kekurangan dan perlu disesuaikan dengan perkembangan kegiatan usaha serta peraturan terkait (Menimbang huruf b).
  • Kewajiban dan Hak:

    • Kewajiban Kontraktor:
      • Menyusun RKBI sebagai dasar permohonan RIB (dengan muatan minimal yang ditentukan pada Pasal 5 ayat (2)).
      • Mengutamakan penggunaan produk, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri sesuai Buku APDN dan/atau Daftar Inventarisasi Barang (Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (3)).
      • Mengajukan RKBI sesuai persyaratan administratif yang disesuaikan dengan status kontrak (cost recovery atau gross split) dan melampirkan dokumen rencana kerja/authorization for expenditure yang disetujui SKK Migas (Pasal 6).
      • Melaksanakan pengajuan secara daring; bila belum tersedia sistem daring, dapat manual (Pasal 6 ayat (3)–(4)).
      • Melaksanakan impor sesuai ketentuan kepabeanan dan menggunakan RIB untuk mendapatkan pembebasan bea/pajak (Pasal 4, Pasal 11).
      • Melaporkan realisasi impor setiap 3 bulan kepada Direktorat Jenderal dan SKK Migas dan melaporkan realisasi ekspor barang sewaan paling lama 5 hari kerja setelah ekspor (Pasal 19).
      • Untuk barang sewaan, memastikan ekspor kembali paling lama 21 hari kerja setelah masa penggunaan atau masa kontrak berakhir (Pasal 14 ayat (3)).
    • Hak Kontraktor:
      • Memperoleh RIB yang ditandatangani Direktur Jenderal sebagai dasar pengajuan pembebasan bea/pajak impor bila RKBI disetujui (Pasal 8).
      • Dalam keadaan mendesak, dapat mengimpor berdasar faktur yang ditandatangani Direktorat Jenderal sebagai pengganti RIB (Pasal 13).
    • Kewajiban dan peran Direktorat Jenderal termasuk melakukan evaluasi RKBI (aspek administrasi, teknis, penggunaan produk dalam negeri), uji petik, pemeriksaan manufaktur bila perlu, menandatangani RKBI paling lama 5 hari kerja setelah dinyatakan lengkap (Pasal 7), serta menandatangani RIB (Pasal 8).
  • Prinsip‑prinsip Utama:

    • Prioritas penggunaan produk dalam negeri yang transparan dan bersaing, mengacu pada Buku APDN dan/atau Daftar Inventarisasi Barang (Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (3), Pasal 7 ayat (4)).
    • Kepastian hukum dan efisiensi dalam proses impor, termasuk pengaturan jangka waktu berlaku RIB (1 tahun) dan mekanisme penandatanganan elektronik/manual untuk RKBI (Pasal 8, Pasal 6).
    • Pengawasan dan akuntabilitas melalui pelaporan berkala dan pembinaan oleh Direktorat Jenderal bersama SKK Migas (Pasal 18–19).
    • Fleksibilitas dalam keadaan mendesak dengan mekanisme khusus agar keselamatan/lingkungan dan kelangsungan operasi tidak terganggu (Pasal 13).
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Penyusunan RKBI oleh Kontraktor dengan rincian minimal (nama, NPWP, status kontrak, kode material, pos tarif HS, spesifikasi, jumlah/harga, tujuan penggunaan, dsb.) — Pasal 5 ayat (2).
    • Pengajuan RKBI ke Direktur Jenderal (dilampiri dokumen perencanaan yang disetujui SKK Migas sesuai jenis kontrak) melalui sistem daring; dapat diajukan untuk jangka waktu 1 tahun ke depan dan dapat diajukan perubahan — Pasal 6 ayat (1), (3), (5)–(6).
    • Proses evaluasi RKBI oleh Direktorat Jenderal meliputi aspek administrasi, teknis, dan penggunaan produksi dalam negeri; uji petik dan pemeriksaan lapangan atau manufaktur dimungkinkan; penggunaan surveyor independen dapat dilakukan — Pasal 7.
    • Penerbitan RIB oleh Direktur Jenderal paling lama 5 hari kerja setelah RKBI lengkap dan benar; RIB berlaku 1 tahun — Pasal 7 ayat (7), Pasal 8.
    • Pengajuan pembebasan bea/pajak berdasarkan RIB kepada kementerian bidang keuangan sesuai peraturan perundang‑undangan — Pasal 10.
    • Pelaksanaan impor mengikuti ketentuan kepabeanan; penggunaan kawasan berikat/PLB/gudang berikat dimungkinkan sesuai perundang‑undangan — Pasal 11–12.
    • Khusus keadaan mendesak, impor dapat dilaksanakan berdasarkan faktur yang ditandatangani Direktur Jenderal sebagai pengganti RIB — Pasal 13.
    • Ketentuan sewa: pembebasan berlaku selama masa penggunaan atau kontrak; penyedia wajib mengekspor kembali paling lama 21 hari kerja setelah masa berakhir — Pasal 14.
    • Perbaikan barang: prioritas fasilitas perbaikan dalam negeri; bila tidak tersedia, perbaikan ke luar negeri harus mendapat persetujuan SKK Migas; pemasukan kembali mengikuti tata cara impor — Pasal 17.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 26). Berdasarkan dokumen ini, tanggal diundangkan adalah 9 Maret 2018.
    • RIB yang diterbitkan berdasarkan Peraturan sebelumnya tetap memiliki efek hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan peralihan (Pasal 24 ayat (1)).
  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • RIB yang telah ada sebelum berlakunya Permen ini tetap berlaku dan dapat digunakan untuk pengajuan pembebasan bea masuk dan/atau pajak impor atas Barang Operasi (Pasal 24 ayat (1)).
    • Permohonan RIB yang telah diajukan sebelum berlakunya Permen ini tetap diproses sampai penyelesaiannya (Pasal 24 ayat (2)).
    • Pengeluaran Barang Operasi sisa bahan baku proyek Kontraktor yang merupakan barang milik negara dari kawasan bebas/kawasan berikat/PLB/gudang berikat atau kawasan pabean sebelum berlakunya Permen dapat dimintakan pembebasan bea masuk melalui RIB (Pasal 24 ayat (3)).
  • Batas waktu penyesuaian dan klausa grandfathering:

    • Tidak disebutkan batas waktu penyesuaian umum selain masa berlaku RIB yang diatur (RIB berlaku 1 tahun sejak tanggal ditandatangani — Pasal 8 ayat (3)).
    • Klausul grandfathering eksplisit: RIB yang sudah terbit dan permohonan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan ini tetap diakui dan diproses (lihat Pasal 24), sehingga terdapat perlindungan transisi bagi situasi yang sedang berjalan.

Sanksi
  • Ada sanksi administratif yang diatur — bukan pidana. Ketentuan sanksi diatur pada Bab VII (Pasal 20–21).

  • Sanksi Administratif (diatur secara spesifik):

    • Direktur Jenderal berwenang memberikan sanksi administratif terhadap Kontraktor dan/atau pihak lain yang berkontrak dengan Kontraktor yang melanggar ketentuan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 (Pasal 20 ayat (1)).
    • Bentuk sanksi administratif (Pasal 20 ayat (2)):
      • Teguran tertulis (maksimum 1 kali) dengan jangka waktu peringatan selama 1 bulan (Pasal 21 ayat (1)).
      • Penghentian sementara proses pengajuan RKBI sampai kewajiban dipenuhi (Pasal 20 ayat (2) huruf b dan Pasal 21 ayat (2)).
    • Prosedur pemberian sanksi: teguran tertulis diberikan dahulu (paling banyak sekali) dan jika dalam jangka waktu peringatan kewajiban tidak dipenuhi, Direktur Jenderal menghentikan sementara proses pengajuan RKBI.
  • Sanksi Pidana: Peraturan ini tidak mengatur sanksi pidana. Tidak ditemukan ketentuan pidana dalam teks (hanya pengaturan sanksi administratif).