For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD

Also known as: Perda Kabupaten Tebo 4/2008 · Perda Kabupaten Tebo No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Active
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
LocationPemerintah Kabupaten Tebo
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2007 Nomor 5) 2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2004 Nomor 2)

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2008 ini mengatur tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tebo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 menjadi tidak sesuai lagi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk susunan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Sekretariat Daerah merupakan unsur staf yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Staf Ahli, Bagian, dan Subbagian. Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh Sekretaris Dewan dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD secara teknis operasional dan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah secara administratif. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris, Bagian, dan Subbagian.

Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang tata kerja, eselon jabatan, serta pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan di lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.

1. Pejabat pada organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas dan fungsi masing-masing sampai dilantiknya pejabat baru pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)