For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dan Atau Susunan Organisasi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Murung Raya

Also known as: Perda Kabupaten Murung Raya 11/2003 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 11 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2003Publication Date:6 Oktober 2003
Badan Usaha Milik DaerahStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dan Atau Susunan Organisasi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Murung Raya
LocationPemerintah Kabupaten Murung Raya
Effective Date06 Oktober 2003
Publication Date06 Oktober 2003
Place of EnactmentPuruk Cahu

Peraturan ini mengubah: 1. Perusahaan Daerah Air Minum Barito Utara Cabang Puruk Cahu dialihkan menjadi milik PDAM Kabupaten Murung Raya.

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Murung Raya. Pembentukan PDAM ini merupakan pelaksanaan otonomi daerah dan untuk mengelola potensi air minum sebagai sumber pendapatan daerah. PDAM berkedudukan di ibukota kabupaten dan dapat membuka kantor cabang. Usaha PDAM meliputi pengadaan air minum dan usaha terkait penyediaan air bersih.

Modal dasar PDAM ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD. Aktiva dan pasiva Perusahaan Daerah Air Minum Barito Utara Cabang Puruk Cahu dialihkan menjadi modal awal PDAM. Pengurusan PDAM dipimpin oleh Direktur yang dibantu oleh Kepala Bagian. Direktur diangkat untuk masa jabatan 4 tahun dan dapat diperpanjang jika kinerjanya baik. Anggota Direksi harus memenuhi persyaratan pendidikan, pengalaman, dan usia.

Badan Pengawas dibentuk dan diketuai oleh Bupati. Badan Pengawas berwenang melakukan pengawasan terhadap pengurusan perusahaan. Tahun buku perusahaan mengikuti tahun anggaran daerah. Direksi wajib menyampaikan laporan perhitungan hasil usaha dan laporan tahunan kepada Badan Pengawas. Penggunaan laba bersih diatur untuk dana pembangunan daerah, anggaran belanja daerah, cadangan umum, cadangan sosial dan pendidikan, jasa produksi, serta sumbangan dan pensiun.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD.

(-)