For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2014 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Atau Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan

Also known as: Permen KKP 1/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 1/PERMEN-KP/2014

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2014Publication Date:9 Januari 2014
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeLingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2014 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Atau Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date13 Januari 2014
Publication Date09 Januari 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Peraturan ini menetapkan pelimpahan sebagian urusan bidang kelautan dan perikanan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan penugasan kepada pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pembangunan bidang kelautan dan perikanan berdasarkan asas eksternalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Pelimpahan ini mencakup kegiatan non-fisik dan fisik di bidang kelautan dan perikanan, termasuk pengembangan dan pengelolaan perikanan tangkap, peningkatan produksi perikanan budidaya, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, serta pengelolaan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, pengembangan sumber daya manusia, serta pengembangan karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan.

(-)

1. Kepala SKPD yang tidak menyampaikan laporan dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dana atau penghentian alokasi dana untuk tahun anggaran berikutnya.