For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2003

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2003 tentang Penyaluran Dana Penerimaan Khusus Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua

Also known as: Keputusan Mendagri 18/2003 · Keputusan Mendagri No. 18 Tahun 2003 · Keputusan Mendagri Nomor 18 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:29 April 2003Publication Date:29 April 2003
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeKeputusan Menteri Dalam Negeri
ThemePenyaluran Dana Penerimaan Khusus Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date29 April 2003
Publication Date29 April 2003
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penyaluran Dana Penerimaan Khusus (DPK) dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua. DPK ini terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan, dengan memberikan perhatian khusus pada daerah-daerah tertinggal. Penetapan besaran alokasi DPK dihitung setara dengan 2% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional yang ditetapkan dalam APBN. Alokasi DPK antara Provinsi, Kabupaten, dan Kota dilakukan atas dasar musyawarah dan mufakat antara Gubernur dengan Bupati dan Walikota. Bobot alokasi DPK untuk Kabupaten/Kota ditetapkan lebih besar daripada Provinsi. Gubernur menetapkan besaran alokasi DPK dengan persetujuan DPRP dalam bentuk block grant dan menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan beserta rencana penggunaan. Gubernur menyampaikan surat permintaan penerbitan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) DPK per triwulan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Menteri Keuangan menerbitkan SKO sebagai dasar penyaluran DPK per triwulan setelah memperhatikan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri dapat menunda penyaluran DPK jika penggunaannya tidak sesuai sasaran.

(-)

(-)