For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 43 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian Va (Kementrian Pertanian) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Also known as: UU 43/1954 · UU No. 43 Tahun 1954 · UU Nomor 43 Tahun 1954

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1952Publication Date:29 November 1954
Pertanian & PeternakanHukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Bagian Va (Kementrian Pertanian) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1952
Publication Date29 November 1954
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1954 menetapkan anggaran untuk Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk tahun dinas 1952 dan 1953. Anggaran ini mencakup berbagai sumber penerimaan dari berbagai jawatan di bawah Kementerian Pertanian, termasuk penjualan publikasi, hasil perikanan, penjualan bahan tanaman, dan lain-lain. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk mengatur alokasi anggaran yang diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional dan kesejahteraan di Kementerian Pertanian. Undang-undang ini juga mengatur penerimaan dari berbagai kegiatan yang dilakukan oleh jawatan-jawatan di bawah Kementerian Pertanian, seperti penjualan hasil pertanian, perikanan, dan kehutanan, serta penerimaan dari kegiatan pendidikan dan penelitian. Selain itu, undang-undang ini menetapkan bahwa anggaran tersebut berlaku surut mulai 1 Januari 1952.

(-)

(-)