For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 32 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1963 tentang Penambahan Tugas Panitia Penyusun Undang-Undang Induk Perbankan dan Undang-Undang Bank Indonesia

Also known as: Keppres 32/1963 · Keppres No. 32 Tahun 1963 · Keppres Nomor 32 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:2 Maret 1963Publication Date:2 Maret 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenambahan Tugas Panitia Penyusun Undang-Undang Induk Perbankan dan Undang-Undang Bank Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Maret 1963
Publication Date02 Maret 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 508 Tahun 1961 dengan menambahkan tugas kepada Panitia Penyusun Undang‑Undang Induk Perbankan dan Undang‑Undang Pokok Bank Indonesia.

Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1963 bertujuan untuk menambah tugas Panitia Penyusun Undang‑Undang Induk Perbankan dan Undang‑Undang Pokok Bank Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk menjelajahi masalah peredaran uang, stabilitas nilai mata uang, dan pembiayaan tahunan untuk pembangunan nasional yang berencana. Hal ini diperlukan karena sistem perbankan yang diinginkan harus berdasarkan sistem moneter tertentu sesuai Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960. Panitia Perbankan diberi tugas tambahan untuk merumuskan pokok-pokok sistem moneter sebagai landasan sistem perbankan dan anggaran. Tugas ini harus diselesaikan dalam waktu enam bulan sejak keputusan ini ditetapkan.

(-)

(-)