Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 11 Tahun 2016 ini mencabut tujuh Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan-peraturan daerah tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Pedagangan Nomor 20/M/DAG/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Nomor 6/DAG/Per/1/2015. Peraturan-peraturan daerah yang dicabut meliputi berbagai bidang, termasuk kewenangan pemerintah daerah, pengendalian minuman beralkohol, pengelolaan air tanah, usaha pertambangan, pertambangan rakyat, usaha minyak dan gas bumi, serta usaha ketenagalistrikan. Dengan pencabutan ini, peraturan-peraturan daerah tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.