on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Pemberian Dukungan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Dalam Kerjasama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Also known as: Permen PUPR 19/PRT/M/2016 · Permen PUPR No. 19/PRT/M/2016
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman pemberian dukungan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam Kerjasama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan Badan Usaha Swasta (BUS). Tujuannya adalah agar pemberian dukungan ini dilaksanakan secara tertib, memenuhi kelayakan, efektif, dan demi kepentingan umum.
Dalam hal BUMN atau BUMD tidak mampu membiayai kebutuhan penyelenggaraan SPAM, dapat dilakukan kerjasama SPAM dengan BUS. Kerjasama ini dapat berupa investasi pengembangan dan/atau pengelolaan SPAM terhadap unit air baku dan unit produksi, investasi unit distribusi yang selanjutnya dioperasikan dan dikelola oleh BUMN atau BUMD, investasi teknologi pengoperasian dan pemeliharaan, atau kombinasi dari ketiganya. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan Dukungan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (DPP) yang diperlukan sesuai dengan kewenangannya, yang menanggung kebutuhan pembiayaan serta segala risiko yang ditimbulkan yang tidak dapat ditanggung oleh para pihak yang melakukan Kerjasama SPAM.
DPP diberikan dalam bentuk dukungan fiskal dan/atau non-fiskal. Dukungan fiskal meliputi dukungan kelayakan, insentif perpajakan, subsidi, hibah, penerushibahan, pinjaman, penerusan pinjaman, penyertaan modal negara/daerah, dan/atau penggantian biaya penugasan. Dukungan non-fiskal meliputi bantuan infrastruktur, dukungan ketersediaan lahan, dukungan perizinan, dukungan diskon sewa, dukungan kebijakan, dan/atau dukungan dalam bentuk lain. Jaminan Pemerintah diberikan dalam bentuk Penjaminan Infrastruktur kepada Badan Usaha Pelaksana terhadap risiko politik, risiko permintaan, perubahan hukum, kegagalan pembayaran dan/atau operasi dan pemeliharaan termasuk konektivitas.
Dalam menentukan keperluan pemberian DPP, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah melakukan perencanaan Kerjasama SPAM, termasuk penyusunan studi kelayakan finansial dan analisa risiko. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada BUMN atau BUMD untuk melaksanakan Kerjasama SPAM yang memerlukan DPP.