For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Pemberian Dukungan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Dalam Kerjasama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

Also known as: Permen PUPR 19/PRT/M/2016 · Permen PUPR No. 19/PRT/M/2016

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2016Publication Date:9 Mei 2016
Penyediaan Air BersihOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePemberian Dukungan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Dalam Kerjasama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date16 Mei 2016
Publication Date09 Mei 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman pemberian dukungan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam Kerjasama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan Badan Usaha Swasta (BUS). Tujuannya adalah agar pemberian dukungan ini dilaksanakan secara tertib, memenuhi kelayakan, efektif, dan demi kepentingan umum.

Dalam hal BUMN atau BUMD tidak mampu membiayai kebutuhan penyelenggaraan SPAM, dapat dilakukan kerjasama SPAM dengan BUS. Kerjasama ini dapat berupa investasi pengembangan dan/atau pengelolaan SPAM terhadap unit air baku dan unit produksi, investasi unit distribusi yang selanjutnya dioperasikan dan dikelola oleh BUMN atau BUMD, investasi teknologi pengoperasian dan pemeliharaan, atau kombinasi dari ketiganya. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan Dukungan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (DPP) yang diperlukan sesuai dengan kewenangannya, yang menanggung kebutuhan pembiayaan serta segala risiko yang ditimbulkan yang tidak dapat ditanggung oleh para pihak yang melakukan Kerjasama SPAM.

DPP diberikan dalam bentuk dukungan fiskal dan/atau non-fiskal. Dukungan fiskal meliputi dukungan kelayakan, insentif perpajakan, subsidi, hibah, penerushibahan, pinjaman, penerusan pinjaman, penyertaan modal negara/daerah, dan/atau penggantian biaya penugasan. Dukungan non-fiskal meliputi bantuan infrastruktur, dukungan ketersediaan lahan, dukungan perizinan, dukungan diskon sewa, dukungan kebijakan, dan/atau dukungan dalam bentuk lain. Jaminan Pemerintah diberikan dalam bentuk Penjaminan Infrastruktur kepada Badan Usaha Pelaksana terhadap risiko politik, risiko permintaan, perubahan hukum, kegagalan pembayaran dan/atau operasi dan pemeliharaan termasuk konektivitas.

Dalam menentukan keperluan pemberian DPP, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah melakukan perencanaan Kerjasama SPAM, termasuk penyusunan studi kelayakan finansial dan analisa risiko. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada BUMN atau BUMD untuk melaksanakan Kerjasama SPAM yang memerlukan DPP.

Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM dan pemberian dukungan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam proyek KPBU yang proses pengadaannya telah memasuki tahap evaluasi penawaran atau ditetapkan pemenangnya sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan ketentuan dokumen pengadaan sampai berakhirnya masa perjanjian kerjasama.

(-)