Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pembangunan daerah, pelayanan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi melalui sumber pendapatan daerah dari retribusi. Latar belakangnya adalah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan penyesuaian peraturan daerah terkait retribusi perizinan tertentu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) dan Retribusi Izin Gangguan. Retribusi Izin Trayek telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2011, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan akan diatur dalam peraturan daerah tersendiri. Peraturan ini mengatur objek, subjek, struktur, dan tarif retribusi untuk IMBG dan Izin Gangguan. Untuk IMBG, diatur mengenai indeks penghitungan retribusi, Harga Satuan Bangunan Gedung (HSBG), dan cara penghitungan tingkat penggunaan jasa. Untuk Izin Gangguan, diatur mengenai cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan luas ruang tempat usaha, indeks lokasi, dan indeks gangguan, serta struktur dan besarnya tarif retribusi.
Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.