Peraturan Daerah Kota Cilegon ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi bagi pemerintah daerah, memberikan kepastian hukum atas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah bagi masyarakat Kota Cilegon, serta mengoptimalkan tata kelola pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak:** Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB).
2. **Jenis Retribusi:** Peraturan ini juga mengatur jenis retribusi daerah, yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. **Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi:** Peraturan ini menetapkan tata cara pendaftaran dan pendataan pajak, penilaian PBB-P2, penetapan besaran pajak dan retribusi terutang, pemungutan pajak, penelitian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB, pemungutan retribusi, pembukuan, pelaporan, pemeriksaan pajak dan retribusi, surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak, penagihan pajak, kedaluwarsa penagihan pajak dan retribusi, penghapusan piutang pajak dan retribusi, keberatan dan banding, gugatan pajak, pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penundaan pembayaran atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya, pembetulan dan pembatalan ketetapan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi, peninjauan besaran sanksi administratif berupa bunga dan imbalan bunga, opsen, kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data.
4. **Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak:** Hasil penerimaan Opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik dialokasikan paling sedikit 10% untuk penyediaan penerangan jalan umum. Hasil penerimaan PAT dialokasikan paling sedikit 10% untuk pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam Daerah yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas air tanah.