For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kota Cilegon 1/2024 · Perda Kota Cilegon No. 1 Tahun 2024 · Perda Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kota Cilegon
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentCilegon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2004 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2009 Nomor 5); 2. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cilegon Nomor 60); 3. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2011 Nomor 6); 4. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2011 Nomor 11); 5. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2011 Nomor 12); 6. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2011 Nomor 13); 7. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2011 Nomor 14); 8. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2011 Nomor 15); 9. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi di Bidang Perparkiran (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cilegon Nomor 66); 10. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2021 Nomor 21); 11. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2012 Nomor 3); 12. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2012 Nomor 7); 13. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2012 Nomor 8); 14. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cilegon Nomor 72); 15. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cilegon Nomor 73); 16. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2013 Nomor 3); 17. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cilegon Nomor 77) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2015 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cilegon Nomor 89); 18. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 9 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cilegon Nomor 79); 19. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2013 Nomor 10); 20. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2017 Nomor 6); 21. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2019 Nomor 7); 22. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2020 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cilegon Nomor 100); 23. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2022 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cilegon Nomor 114); 24. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cilegon Nomor 115). Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan mengenai penerimaan Daerah dari pemanfaatan barang milik daerah dalam Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan Daerah Kota Cilegon ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi bagi pemerintah daerah, memberikan kepastian hukum atas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah bagi masyarakat Kota Cilegon, serta mengoptimalkan tata kelola pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak:** Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB). 2. **Jenis Retribusi:** Peraturan ini juga mengatur jenis retribusi daerah, yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi:** Peraturan ini menetapkan tata cara pendaftaran dan pendataan pajak, penilaian PBB-P2, penetapan besaran pajak dan retribusi terutang, pemungutan pajak, penelitian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB, pemungutan retribusi, pembukuan, pelaporan, pemeriksaan pajak dan retribusi, surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak, penagihan pajak, kedaluwarsa penagihan pajak dan retribusi, penghapusan piutang pajak dan retribusi, keberatan dan banding, gugatan pajak, pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penundaan pembayaran atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya, pembetulan dan pembatalan ketetapan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi, peninjauan besaran sanksi administratif berupa bunga dan imbalan bunga, opsen, kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data. 4. **Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak:** Hasil penerimaan Opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik dialokasikan paling sedikit 10% untuk penyediaan penerangan jalan umum. Hasil penerimaan PAT dialokasikan paling sedikit 10% untuk pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam Daerah yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas air tanah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Pajak MBLB yang diatur di dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2011 Nomor 11) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2025.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (1) dan ayat (2) diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.