For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1965 tentang Cara Penggunaan, Pembebanan, Dan Pemindahan Hak Atas Devisa Yang Tidak Diharuskan Untuk Diserahkan Kepada Dana Devisa (Devisa Pelengkap)

Also known as: PP 7/1965 · PP No. 7 Tahun 1965 · PP Nomor 7 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 1965Publication Date:30 Januari 1965
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeCara Penggunaan, Pembebanan, Dan Pemindahan Hak Atas Devisa Yang Tidak Diharuskan Untuk Diserahkan Kepada Dana Devisa (Devisa Pelengkap)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Januari 1965
Publication Date30 Januari 1965
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1965 ini bertujuan untuk mengatur penggunaan, pembebanan, dan pemindahan hak atas devisa yang tidak diwajibkan untuk diserahkan kepada Dana Devisa, yang dikenal sebagai Devisa Pelengkap. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pengelolaan devisa pelengkap, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Devisa 1964. Peraturan ini menetapkan bahwa Bank Devisa dapat menyimpan devisa dalam rekening devisa dan memberikan layanan terkait penggunaan, pembebanan, dan pemindahan hak atas devisa tersebut. Selain itu, devisa yang diterima dari luar negeri dapat digunakan untuk membiayai impor, pembayaran jasa, atau dijual di dalam negeri. Bank Indonesia memiliki wewenang untuk menentukan jenis valuta asing yang dapat diperdagangkan dan menetapkan syarat bagi pedagang valuta asing. Peraturan ini juga mengatur bahwa transaksi penjualan dan pembelian valuta asing dapat dikenakan retribusi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini ketentuan dalam Undang-Undang Devisa 1964 pasal 32 sub (4) tetap berlaku sampai ditarik kembali.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan peraturan ini dikenakan denda administrasi atau hukuman administrasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Undang-Undang Devisa 1964.