on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Petugas Pencarian dan Pertolongan
Also known as: Peraturan BNPB 8/2018 · Peraturan BNPB No. 8 Tahun 2018 · Peraturan BNPB Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mengatur tentang sertifikasi Petugas Pencarian dan Pertolongan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan operasi Pencarian dan Pertolongan yang harus dilakukan oleh petugas yang memiliki keahlian dan/atau kompetensi di bidang tersebut, sehingga perlu adanya sertifikasi untuk menetapkan kualifikasi keahlian dan/atau kompetensi tersebut.
Tujuan sertifikasi adalah untuk memberikan pengakuan dan jaminan atas keahlian dan/atau kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan. Sasaran sertifikasi adalah terjaminnya profesionalisme Petugas Pencarian dan Pertolongan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pada pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: