For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 9/2013 · Perda Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:31 Desember 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN SAMPAH
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date-
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentSiulak

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mengurangi kuantitas dan dampak sampah, meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Kebijakan ini mengatur pengelolaan sampah secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, penanganan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan sampah, termasuk menetapkan kebijakan dan strategi, menyelenggarakan pengelolaan sampah sesuai standar, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi fasilitas pengelolaan sampah, serta menyusun sistem tanggap darurat. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang akurat, mendapatkan perlindungan dan kompensasi atas dampak negatif, serta memperoleh pembinaan. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk membuang sampah pada tempat yang disediakan, mengelola sampah secara berwawasan lingkungan, menyediakan tempat sampah, memberikan informasi yang akurat, dan membayar retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan lembaga pengelola sampah, sistem informasi pengelolaan sampah, pembiayaan pengelolaan sampah, perizinan kegiatan usaha pengelolaan sampah, retribusi pelayanan pengelolaan sampah, insentif dan disinsentif, kompensasi atas dampak negatif, kerjasama dan kemitraan, peran masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta penyelesaian sengketa.

(-)

1. Bupati dapat menerapkan sanksi administratif kepada kegiatan usaha pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, paksaan pemerintahan, penerapan uang paksa, pencabutan atau pembatalan izin, denda administrasi. 3. Pelanggaran terhadap larangan membuang sampah sembarangan, membakar sampah plastik, dan menggunakan lahan sebagai tempat pembuangan sampah tanpa pengolahan dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.