on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Susunan Organsasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 4/1995 · Perda Kabupaten Kebumen No. 4 Tahun 1995 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 1995
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 10 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen. Perubahan ini dilakukan untuk menambah Sub Bagian Verifikasi pada Bagian Keuangan Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II Kebumen.
Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan Sub Bagian Verifikasi dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas secara berdayaguna dan berhasilguna di lingkungan Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II Kebumen yang semakin meningkat volume kegiatannya.
Ketentuan Substansial: