Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah dengan menyesuaikan tarif retribusi yang ada. Tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan yang layak dari pengelolaan tempat rekreasi dan olah raga milik daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Obyek Retribusi**: Pelayanan penyediaan fasilitas tempat rekreasi dan olah raga.
2. **Subyek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas tersebut.
3. **Jenis Retribusi**: Digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
4. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Berdasarkan frekuensi pemanfaatan.
5. **Struktur dan Besarnya Tarif**: Ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas dan jangka waktu pemanfaatan, serta ditinjau kembali paling lama 5 tahun sekali. Tarif meliputi unsur biaya langsung, tidak langsung, penyusutan, dan keuntungan yang dikehendaki.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, penagihan, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.