For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kulon Progo Tahun 2022-2042

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 7/2022 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 November 2022Publication Date:30 November 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Industri Kabupaten Kulon Progo Tahun 2022-2042
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date30 November 2022
Publication Date30 November 2022
Place of EnactmentWates

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Kulon Progo untuk periode 2022-2042.

Latar Belakang dan Tujuan:

RPIK disusun untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi pembangunan industri antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan nilai tambah industri, penguasaan pasar, inovasi teknologi, serta peran industri kecil dan menengah terhadap PDB. RPIK juga bertujuan untuk mengintegrasikan pembangunan industri dengan pelayanan bandara internasional, meningkatkan daya saing industri yang terintegrasi dengan pariwisata, dan membangun industri berbasis pengetahuan.

Ketentuan Substansial:

RPIK mencakup program-program pembangunan industri yang meliputi:

  1. Pengembangan Industri Unggulan Daerah: Industri pangan, furnitur, tekstil, obat tradisional, batik, anyaman, keramik, elektronika, logam, jasa industri, dan industri hulu agro.
  2. Pengembangan Perwilayahan Industri: Pengembangan kawasan peruntukan industri dan sentra industri kecil dan menengah.
  3. Pembangunan Sumber Daya Industri: Pengembangan SDM, pemanfaatan sumber daya alam, pengembangan teknologi, inovasi, dan penyediaan pembiayaan.
  4. Pembangunan Sarana Prasarana Industri: Pembangunan transportasi, jaringan air, listrik, telekomunikasi, dan pengelolaan lingkungan.
  5. Pemberdayaan Industri: Pembangunan Industri Hijau, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, kerjasama internasional, dan pengembangan industri kecil menengah.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program Pembangunan Industri dan dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan.

(-)

(-)