For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 117 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara

Also known as: PERPRES 117/2018 · PERPRES No. 117 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 117 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:16 November 2018Publication Date:14 November 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 November 2018
Publication Date14 November 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2015, seiring dengan peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Badan Intelijen Negara. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara, yang didasarkan pada penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Kepala Badan Intelijen Negara mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada anggaran negara.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2015 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)