For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Laut 12/2022 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 12 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2022Publication Date:30 Desember 2022
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Effective Date30 Desember 2022
Publication Date30 Desember 2022
Place of EnactmentPelaihari

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Tanah Laut. Pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah. Sekretaris Daerah bertindak sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala SKPKD sebagai PPKD, dan kepala SKPD sebagai PA. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dan kemampuan APBD, berpedoman pada KUA-PPAS yang didasarkan pada RKPD. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah terdiri atas pendapatan asli Daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Belanja Daerah diprioritaskan untuk pendanaan urusan pemerintahan wajib terkait Pelayanan Dasar dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimum. Pembiayaan Daerah terdiri atas penerimaan Pembiayaan dan pengeluaran Pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, Badan Layanan Umum Daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembentukan dana abadi, pembinaan dan pengawasan.

1. Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah ditetapkan sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kondisi dan/atau kapasitas Pemerintah Daerah paling lambat 3 (tiga) tahun setelah ditetapkan Peraturan Daerah ini.

1. SKPD yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang dikenai sanksi administratif. 2. Bupati yang tidak mengumumkan informasi keuangan Daerah dikenai sanksi administratif.