on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
Also known as: PP 57/2017 · PP No. 57 Tahun 2017 · PP Nomor 57 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia guna mendorong percepatan pembangunan proyek infrastruktur pemerintah. Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). Penambahan modal ini diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dengan sumber dana berasal dari APBN Tahun Anggaran 2017. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.