Peraturan Walikota ini mengatur tentang tugas pokok, fungsi, tata kerja, dan uraian tugas jabatan struktural di lingkungan kelurahan Kota Bogor. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Camat. Lurah memiliki tugas menyusun rencana dan program kerja kelurahan, melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan, memfasilitasi tugas dinas dan lembaga teknis, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta menyelenggarakan tugas-tugas pembantuan. Lurah membawahkan Sekretaris Lurah, Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Sosial, serta Seksi Ekonomi dan Pembangunan. Sekretariat Kelurahan bertugas melaksanakan pengelolaan kesekretariatan, administrasi umum, keuangan, perlengkapan, kearsipan, kepegawaian, aset, dan kerumahtanggaan. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban bertugas melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan, pertanahan, serta urusan umum pemerintahan, ketentraman, dan ketertiban. Seksi Sosial bertugas melaksanakan pengelolaan administrasi di bidang sosial dan pembinaan partisipasi masyarakat di bidang kesejahteraan sosial. Seksi Ekonomi dan Pembangunan bertugas melaksanakan fasilitasi pemberdayaan perekonomian dan pembangunan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi. Pembiayaan kelurahan berasal dari APBD Kota Bogor dan sumber-sumber lain yang sah. Pengangkatan dan pemberhentian Lurah serta para pemegang jabatan dilakukan oleh Walikota.