Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat, yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020. Perubahan ini dilakukan karena nomenklatur Perangkat Daerah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708/2020. Peraturan ini menetapkan perubahan pada Pasal 3, yang mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat. Susunan tersebut mencakup Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah (terdiri dari berbagai dinas dengan bidang yang berbeda-beda), Badan Daerah, dan Kecamatan. Setiap Dinas Daerah memiliki tipe yang berbeda (Tipe A, Tipe B, atau Tipe C) yang menunjukkan klasifikasi berdasarkan kriteria tertentu. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang seperti keuangan, pengelolaan pajak dan retribusi, kepegawaian, perencanaan pembangunan, dan penanggulangan bencana. Kecamatan juga diklasifikasikan berdasarkan tipe (Tipe A).