For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 3/2023 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2023Publication Date:6 Juni 2023
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date06 Juni 2023
Publication Date06 Juni 2023
Place of EnactmentMentok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016 Nomor 2 Seri D), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2020 Nomor 2 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat, yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020. Perubahan ini dilakukan karena nomenklatur Perangkat Daerah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708/2020. Peraturan ini menetapkan perubahan pada Pasal 3, yang mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat. Susunan tersebut mencakup Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah (terdiri dari berbagai dinas dengan bidang yang berbeda-beda), Badan Daerah, dan Kecamatan. Setiap Dinas Daerah memiliki tipe yang berbeda (Tipe A, Tipe B, atau Tipe C) yang menunjukkan klasifikasi berdasarkan kriteria tertentu. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang seperti keuangan, pengelolaan pajak dan retribusi, kepegawaian, perencanaan pembangunan, dan penanggulangan bencana. Kecamatan juga diklasifikasikan berdasarkan tipe (Tipe A).

(-)

(-)