For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Alat Pemadam Api Portabel Secara Wajib

Also known as: Permenperin 17/2024 · Permenperin No. 17 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 17 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2024Publication Date:3 Juni 2024
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Alat Pemadam Api Portabel Secara Wajib
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date10 Desember 2024
Publication Date03 Juni 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perindustrian ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 180-1:2022 secara wajib untuk Alat Pemadam Api Portabel (APAP) dengan nomor pos tarif/harmonized system (HS) ex. 8424.10.90. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan daya saing industri APAP, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Ketentuan ini berlaku untuk APAP hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, mencakup alat pemadam api ringan dan beroda. Terdapat pengecualian pemberlakuan SNI wajib bagi APAP yang sifat teknisnya merupakan produk sejenis dengan standar tersendiri, digunakan sebagai barang contoh untuk pengujian Sertifikat SNI, atau untuk keperluan riset dan pengembangan produk (maksimal 30 unit).

Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan APAP wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI. Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5, meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu (ISO 9001:2015), serta pengujian kesesuaian mutu. Hasil penilaian kesesuaian dinyatakan dalam bentuk Sertifikat SNI yang hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri untuk satu lokasi produksi, berlaku selama 5 tahun, dan dapat mencantumkan maksimal 3 merek.

Perusahaan Industri harus memiliki perizinan berusaha di bidang industri (KBLI 28199), merek sendiri, fasilitas produksi minimal (pengisian media, perakitan aksesoris, penandaan), peralatan uji minimal (hidrostatik, kebocoran, penimbangan digital), menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, dan memiliki akun SIINas. Produsen di Luar Negeri harus melakukan kegiatan usaha industri APAP, memiliki merek sendiri, fasilitas produksi dan peralatan uji minimal yang sama dengan Perusahaan Industri, menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, dan memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia.

APAP yang telah memenuhi ketentuan SNI dan memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) dari Kepala Badan. LSPro wajib melakukan Surveilen secara berkala (1 kali/tahun) dan khusus (jika ada pengaduan atau instruksi Menteri).

1. Sertifikat produk penggunaan Tanda SNI APAP, sertifikat kesesuaian untuk produk APAP, dan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI untuk produk APAP yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih berlaku, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan Tanda SNI APAP, sertifikat kesesuaian untuk produk APAP, atau surat persetujuan penggunaan Tanda SNI untuk produk APAP sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. APAP yang telah diproduksi atau telah diimpor sebelum Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal pengenaan sanksi berupa pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.