on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Alat Pemadam Api Portabel Secara Wajib
Also known as: Permenperin 17/2024 · Permenperin No. 17 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 180-1:2022 secara wajib untuk Alat Pemadam Api Portabel (APAP) dengan nomor pos tarif/harmonized system (HS) ex. 8424.10.90. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan daya saing industri APAP, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Ketentuan ini berlaku untuk APAP hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, mencakup alat pemadam api ringan dan beroda. Terdapat pengecualian pemberlakuan SNI wajib bagi APAP yang sifat teknisnya merupakan produk sejenis dengan standar tersendiri, digunakan sebagai barang contoh untuk pengujian Sertifikat SNI, atau untuk keperluan riset dan pengembangan produk (maksimal 30 unit).
Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan APAP wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI. Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5, meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu (ISO 9001:2015), serta pengujian kesesuaian mutu. Hasil penilaian kesesuaian dinyatakan dalam bentuk Sertifikat SNI yang hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri untuk satu lokasi produksi, berlaku selama 5 tahun, dan dapat mencantumkan maksimal 3 merek.
Perusahaan Industri harus memiliki perizinan berusaha di bidang industri (KBLI 28199), merek sendiri, fasilitas produksi minimal (pengisian media, perakitan aksesoris, penandaan), peralatan uji minimal (hidrostatik, kebocoran, penimbangan digital), menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, dan memiliki akun SIINas. Produsen di Luar Negeri harus melakukan kegiatan usaha industri APAP, memiliki merek sendiri, fasilitas produksi dan peralatan uji minimal yang sama dengan Perusahaan Industri, menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, dan memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia.
APAP yang telah memenuhi ketentuan SNI dan memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) dari Kepala Badan. LSPro wajib melakukan Surveilen secara berkala (1 kali/tahun) dan khusus (jika ada pengaduan atau instruksi Menteri).