For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT

Also known as: Perda Kabupaten Bone 3/2018 · Perda Kabupaten Bone No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2018Publication Date:10 Oktober 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
LocationPemerintah Kabupaten Bone
Effective Date10 Oktober 2018
Publication Date10 Oktober 2018
Place of EnactmentWatampone

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Bone Beradat sebagai badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bone. LPPL ini bertujuan untuk mewujudkan penyiaran yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, membentuk mental masyarakat yang beriman, cerdas, memperkukuh integrasi nasional, serta menjaga citra positif bangsa.

Ketentuan Substansial:

LPPL Radio Suara Bone Beradat bertugas menyelenggarakan penyiaran lokal yang menjangkau seluruh wilayah daerah, memberikan pelayanan informasi yang berorientasi pada persatuan, peningkatan kualitas masyarakat, dan pelestarian budaya daerah. Fungsi LPPL adalah sebagai media informasi timbal balik antara pemerintah dan masyarakat, serta media pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, teknologi, sosial politik, keamanan, ketertiban, dan hiburan yang sehat.

Untuk menyelenggarakan penyiaran, LPPL wajib memiliki izin yang diajukan oleh Kepala Dinas kepada Kementerian melalui KPID. Organisasi LPPL terdiri dari Dewan Pengawas, Kepala Stasiun, dan Unit Kerja. Dewan Pengawas bertugas membahas kebijakan umum, mengawasi pelaksanaan kebijakan, memberikan pertimbangan kepada Kepala Dinas terkait pengangkatan dan pemberhentian Kepala Stasiun, serta menampung aspirasi masyarakat. Kepala Stasiun bertugas merumuskan kebijakan, mengelola LPPL, menetapkan ketentuan teknis operasional, dan membuat laporan.

LPPL wajib menjaga netralitas siaran, mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPID, serta dilarang menyiarkan informasi yang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan, atau mempertentangkan SARA. Waktu siaran iklan niaga dibatasi maksimal 15% dari seluruh waktu siaran setiap hari, sementara waktu siaran iklan layanan masyarakat minimal 30% dari siaran iklan setiap hari.

1. Pembentukan Dewan Pengawas paling lambat 6 (enam) bulan setelah di tetapkan Peraturan Daerah ini. 2. Dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, seluruh organ LPPL Radio Suara Bone Beradat yang ada, wajib untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Sanksi dikenakan kepada organ lembaga penyiaran yang melanggar ketentuan Pasal 35 dan Pasal 41 Peraturan Daerah ini. 2. Sanksi dapat berupa teguran, peringatan, pemecatan, atau pembatalan. 3. Personil organ LPPL Radio SBB dapat dikenakan sanksi pemecatan atau pembatalan apabila melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan lembaga penyiaran, Pemerintah Daerah, bangsa dan Negara.