For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi

Also known as: PMK 140/2024 · PMK No. 140 Tahun 2024 · PMK Nomor 140 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2024Publication Date:31 Desember 2024
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2024
Publication Date31 Desember 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Transfer ke Daerah yang Penggunaannya Sudah Ditentukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1019)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140 Tahun 2024 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pendanaan desentralisasi guna mendukung sinergi kebijakan fiskal nasional. Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan Transfer ke Daerah (TKD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan aspek desentralisasi lainnya. Kegiatan ini dilakukan secara terintegrasi, terukur, dan terstruktur menggunakan Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional (SKFN) berupa Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD). Peraturan ini juga mengatur pengumpulan data dan informasi dari berbagai sumber, termasuk hasil wawancara, kuesioner, dan kunjungan lapangan, untuk mendukung proses pemantauan dan evaluasi. Selain itu, peraturan ini menetapkan langkah-langkah pengintegrasian pemantauan dan evaluasi, termasuk pengumpulan, standardisasi, validasi, dan analisis data, serta penyusunan rekomendasi kebijakan berdasarkan hasil evaluasi.

(-)

(-)